Cerai Gugat Akibat Beban Utang Judi Online: Analisis Fiqh Muamalah dan Pasal 116 Huruf (F) KHI
Keywords:
Fiqih Muamalah; Judi Online; Kompilasi Hukum Islam; Perceraian; Syiqaq.Abstract
Guncangan ekonomi digital di Indonesia memicu krisis sosial serius berupa lonjakan perkara perceraian akibat kecanduan judi online dan jeratan pinjaman online (pinjol). Penelitian ini bertujuan menganalisis secara komprehensif dasar pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama dalam memutus perkara cerai akibat beban utang judi online. Analisis ini mengintegrasikan perspektif Fiqih Muamalah dan Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam (KHI). Menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis normatif, kajian ini membedah putusan pengadilan tingkat pertama (2024-2025) dan literatur mutakhir. Fokus penelitian mengurai bagaimana penyimpangan transaksi berupa maysir (judi) dan riba (bunga pinjol yang eksploitatif) menghancurkan ketahanan keluarga, melenyapkan nafkah, dan memicu pertengkaran yang tak dapat didamaikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim memandang utang judi online bukan sekadar kegagalan finansial personal, melainkan pelanggaran fatal terhadap prinsip hifz al-mal (perlindungan harta) yang berujung pada penelantaran serta kekerasan domestik. Kesimpulannya, penjatuhan cerai mutlak (talak ba'in sughra) berdasarkan Pasal 116 huruf (f) KHI difungsikan hakim sebagai instrumen perlindungan hukum absolut untuk menyelamatkan korban dari kemudaratan yang lebih besar. Hal ini menegaskan bahwa kejahatan finansial digital telah diakui sebagai alasan yang sangat sah dan mendesak bagi pemutusan ikatan perkawinan berbasis Maqashid Syariah.
Downloads
Published
Article Statistics
51 Views
74 Downloads
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 M. Khotibul Hafiz (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

