PANDANGAN ULAMA KLASIK DAN ULAMA KONTEMPORER TERHADAP SAHAM YANG DIJADIKAN SEBAGAI MAHAR PERNIKAHAN

Authors

  • Jaga Jiwa Yusuf IAIN Datuk Laksemana Bengkalis Author

Keywords:

Mahar, Saham, Hukum Islam, Pernikahan, Fiqih Muamalah

Abstract

Fenomena mahar berupa saham kian popular dikalangan pasangan muda Indonesia belakangan ini, namun keabsahannya dalam hukum islam masih menjadi pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab. Kajian ini hadir untuk menulusuri hal tersebut secara mendalam, mulai dari syarat-syarat yang harus dipenuhi hingga bagaimana para ulama, baik klasik maupun kontemporer, memandang persoalan ini. Metode yang digunakan adalah studi Pustaka dengan mengacu pada Al-Qur’an, hadis, serta berbagai literatur fikih munakahat. Hasil kajian ini memperlihatkan bahwa saham sejatinya layak dijadikan sebagai mahar karena memenuhi unsur kepemilikan bernilai ekonomi yang dapat diserahkan secara nyata. Hal ini diperkuat oleh pandangan Wahbah Az-Zuhaili, Yusuf Al-Qardawi, serta Keputusan muktamar ke-7 Majma’ Fiqih Islam tahun 1992. Meskipun demikian, kebolehan ini tidak bersifat mutlak. Saham yang dijadikan mahar wajib bersumber dari Perusahaan yang bergerak di sektor halal, nilainya harus transparan saat akad berlangsung agar terhindar dari gharar, serta tidak mengandung unsur riba maupun maisir. Bila syarat-syarat ini diabaikan maka keabsahannya sebagai mahar otomatis gugur. Lebih dari sekedar inovasi tradisi, mahar saham sesungguhnya merupakan pilihan yang sah secara syariat sekaligus menjanjikan fondasi ekonomi yang kokoh bagi kehidupan dalam rumah tangga di masa depan.

Downloads

Published

2026-05-26

Article Statistics

Abstract Views 12 Views
PDF Downloads 18 Downloads

How to Cite

PANDANGAN ULAMA KLASIK DAN ULAMA KONTEMPORER TERHADAP SAHAM YANG DIJADIKAN SEBAGAI MAHAR PERNIKAHAN. (2026). Jurnal Akuntansi, Keuangan, Manajemen, Dan Ekonomi, 1(1), 49-62. https://ejournal.jalancendikia.org/index.php/JAKME/article/view/60